PERSIDANGAN DALAM ISMAFARSI
Persidangan adalah suatu pertemuan formil antara beberapa
orang guna untuk membicarakan sesuatu permasalahan untuk melahirkan
keputusan. Dalam pengertian lain
persidangan merupakan salah satu sarana musyawah dalam rangka pengambilan
keputusan dengan menggunakan aturan-aturan yang jelas serta dikelola dengan
manajemen yang baik. Adapun jenis-jenis persidangan sebagai berikut :
1.
Sidang Pleno ( Awal Sidang Paripurna)
Sidang
pleno di ikuti oleh seluruh peserta kegiatan, baik anggota penuh dan anggota peninjau.
Sidang pleno dipimpin oleh panitia pengarah SC (steering commite). Sidang pleno
membahas dan menetapkan agenda, tata tertib, dan memilih pemimpin pemilihan
presidium sidang tetap.
2.
Sidang Paripurna
Sidang
paripurna di ikuti oleh seluruh peserta kegiatan, baik anggota penuh dan
anggota peninjau. Sidang paripurna dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditentukan pada saat sidang
pleno. Sidang paripurna membahas suatu
masalah yang ingin diselesaikan.
3.
Sidang Komisi
Sidang
komisi di ikuti oleh seluruh peserta
kegiatan, baik anggota penuh dan anggota
peninjau yang telah dibagi kedalam
beberapa komisi. Anggota tiap komisi adalah anggota penuh dan anggota peninjau.
Sidang komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang
bersangkutan.
Anggota sidang adalah anggota penuh dan
anggota peninjau. Anggota penuh adalah anggota tetap ISMAFARSI, sedangkan
anggota peninjau adalah anggota yang masih mengamati ISMAFARSI. Adapun hak dan kewajiban dari anggota penuh dan anggota
peninjau adalah sebagai berikut :
·
Anggota Penuh
Menaati
AD/ART serta peraturan yang ditetapkan oleh sidang. Mempunyai hak suara, bicara
dan hak pilih dalam sidang. Setiap anggota penuh hanya mempunyai satu hak
suara.
·
Anggota Peninjau
Menaati
AD/ART serta peraturan yang ditetapkan oleh sidang. Tidak mempunyak hak suara
dan hak pilih. Mempunyak hak bicara dalam sidang dalam persetujuan pimpinan
sidang.
Istilah –istilah yang ada
didalam persidangan sebagai berikut :
§ Pending
§ Skorsing
§ Lobbying
§ Voting
§ Quorum
§ Opsi
§ Walkout
§ Interupsi
§ PK